MARTAPURA, KALSEL.- Kepolisian Resort Banjar berhasil meringkus seorang laki-laki pelaku tindak pidana menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara, dalam jual beli, membeli atau menyerahkan narkotika golongan I memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu di Jl. Pendidikan Komplek Citra Permata Bitu Blok IV Rt. 04 Rw. 03 No. 16 G Kelurahan Sekumpul Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Senin (30/5/2016) pada pukul 12.10 wita.
Kasat Narkoba Polres Banjar menerangkan perihal penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polres Banjar. Tertangkapnya seorang laki-laki tersebut berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis shabu-shabu di wilayah hukum Polres Banjar, selanjutnya pihaknya melakukan penyidikan di Jl. Pendidikan Komplek Citra Permata Biru Kelurahan Sekumpul dari hasil penyidikan tersebut didapat informasi bahwa benar ada peredaran narkoba jenis shabu-shabu di daerah tersebut, kemudian anggota kepolisian melakukan penggrebekan di rumahnya sendiri dan tersangka pun tidak berkutik saat penggerebekan berlangsung.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan dari perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).