Hari Senin sekitar pukul 10.00 wita ,anggota bhabinkamtibmas Polsek Martapura kota melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Saber pungli atau disebut larangan pungutan liar di Desa cindai Alus kecamatan Martapura kota kabupaten Banjar.(15/01/2018)
Menurut Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete S.H.,S.IK.,M.H., melalui Kapolsek Martapura kota Iptu Siswadi S.H., mengatakan bahwa sosialisasi tentang Saber pungli tersebut bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang larangan pungutan liar baik itu pengurusan masalah SIM dan STNK dan lain lain, dan juga larangan pungli tersebut berlaku bukan di kepolisian saja tetapi berlaku buat aparatur negara ,ucapnya.”
Kategori: Satuan Intelkam