Banjar.kalsel.polri.go.id – Sosok seorang Polisi Lalu Lintas dengan segala kewenangan yang diberikan sesuai dengan amanah Undang-Undang tampak berbeda dengan Polisi pada fungsi lainya.
Secara spesifikasi seorang Polisi Lalu Lintas _diberikan_ Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seberapa pentingkah kehadiran Polisi lalu lintas di jalan, ketika sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya melihat atau membayangkan arus lalu lintas di kota-kota besar yang pada saat itu aliran listrik padam dan bagaimana _semerawutnya_ lalu lintas antara kendaraan satu sama lainya saling berebut ingin duluan, belum lagi sebuah ambulance yang harus segera _menyelamatkan_ nyawa seseorang yang memerlukan waktu sesingkat-singkatnya.
Ada juga segelintir orang memcibir ketika seorang Polantas sedang menindak pelanggaran dengan tilang, perlu diketahui bersama bahwa terjadinya kecelakaan diawali dengan suatu pelanggaran.
*_Safety for Humanity_*