banjar.kalsel.polri.go.id,polresbanjar.polsekkarangintan – Senin (16/04/2018) – Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karang Intan Brigadir M. Kamarudin tak henti-hentinya gencar melaksanakan sosialisasi penyampaian maklumat Kapolda Kalsel dan larangan terhadap pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga desa di Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.
Hari ini (Senin, 16/04/2018) sekitar pukul 11.30 Wita, Brigadir M. Kamarudin melaksanakan sosialisasi penyampaian maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga masyarakat Desa Karang Intan yang sedang berkunjung ke Mapolsek untuk mengajukan permohonan penerbitan SKCK.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karang Intan Ipda Margito menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan arahan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan.
Kegiatan ini terus dilakukan Polsek Karang Intan dengan harapan masyarakat di Kec. Karang Intan ini dapat memahami dan mengerti dampak dan akibat dari membakar hutan dan lahan sehingga tidak lagi melakukan pembakaran terhadap hutan dan lahan secara sembarangan,” ucap orang nomor satu di Polsek Karang Intan ini.