banjar.kalsel.polri.go.id-polresbanjar.polsekkarangintan. –Selasa (17/04/2018) – Kapolsek Karang Intan Ipda Margito secara langsung memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang larangan memberi atau menerima sesuatu dengan tujuan tertentu (pungli) di daerah sekitar wilayah Kec. Karang Intan.
Himbauan ini dilaksanakan oleh anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karang Intan Briptu Jihad Al Akbar ketika menyambangi seorang warga di Desa Pandak Daun Kec. Karang Intan untuk memberikan pesan terkait tentang pungli dan suap guna mencegah terjadinya praktek pungli yang menjadi momok bagi bangsa ini.
“Dalam lingkup sekolah, instansi pemerintah yang melakukan pelayanan kemasyarakatan, lingkup aparatur desa maupun kecamatan, kita akan terus lakukan pembinaan dan penyuluhan untuk menghindari terjadinya praktek pungli maupun suap,” ucap Ipda Margito.