Dalam rangka melaks Program Prioritas Kapolri Promoter 8 Membangun Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat terhadap Kamtibmas khususnya Satgas 4 Karhutla maka jajaran Polres Banjar, Kanit Binmas Polsek Karang Intan Aipda Didik. D pada hari Jum’at 18/01/2019 melaksanakan upaya cegah & gul karhutla sebagai berikut :
I. Identifikasi masalah :
Berdasarkan informasi dari LAPAN hot fire hari Jum’at 18 Januari 2019. Hot spot / titik api di wilayah hukum Polsek Karang Intan untuk sementara Nihil.
II. Langkah antisipatif :
langkah antisipatif yg dilakukan Polsek Karang Intan adalah dgn melaksanakan giat sebagai berikut :
Upaya Pre emptive :
- Bentang Spanduk Larangan Karhutla bersama pemuda warga desa Biih Kecamatan Karang Intan yang peduli dengan Karhutla
- Sebar Maklumat Kapolda Larangan Karhutla.
- Himbauan Larangan Karhutla kepada warga dan sanksi hukumnya.
- Patroli dialogis ditempat rawan Karhutla.
Hasil yang ingin dicapai :
- Warga Masyarakat mengetahui tentang larangan Karhutla dan dampak serta Sanksi hukumnya dari Karhutla.
- Warga masyarakat menyadari dan peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya.
Kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar serta mendapat sambutan baik dari warga
Kategori: Himbauan, Humas Polres Banjar, Kegiatan, Polsek Karang Intan