banjar.kalsel.polri.go.id,polres banjar – Pada hari Kamis (16/05/2019), sekitar pukul 13.00 Wita, unit reskrim Polsek Matraman berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di desa Pematang Danau Rt.02 Kec.Mataraman Kab.Banjar.
Mendapat informasi dari masyarakat, unit reskrim Polsek Matraman yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi Pratekjno mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama SYAIPULLAH Als GOMPA, umur 37 tahun, beralamat desa Pematang Danau Rt.003 Kec.Mataraman Kab.Banjar. Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat 0,19 gram yang di bungkus dengan plastik klip transparan.
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H,. S.I.K,. M.H melalui Kapolsek Matraman AKP Rissan SM,S.Sos.M.AP mengatakan bahwa jajaran unit reskrim Polsek Matraman berhasil mengamankan seorang pemuda yang di duga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Matraman guna penyelidikan lebih lanjut.” ucap AKP Rissan SM,S.Sos.M.AP