banjar.kalsel.polri.go.id, Polres Banjar. – Sosialisasi larangan pungli kepada masyarakat oleh Bhabinkamtibmas Desa Cabi Aipda Zainudin Renggur, SH. Senin (24/06/2019).
Guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih bebas dari pungli di berbagai instansi pemerintah maupun swasta, Polsek Simpang Empat rutin melaksasanakan sosialisasi larangan pungli kepada masyarakat karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar Hukum dan dapat dijerat hukuman pidana karena merugikan orang lain, tujuan kegiatan tersebut merupakan cara Polsek Simpang Empat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Pungli ( pungutan liar ), gratifikasi atau menyuap dilarang serta melanggar hukum dan kegiatan tersebut mendapat dukungan dari masyarakat .
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H. S.I.K. M.H. melalui Kapolsek Simpang Empat Iptu Endris Ary Dinindra, S.I.K mengatakan ” Kegiatan sosialisasi Stop Pungli dan gratifikasi bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih bebas dari Pungli dan percaloan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa perbuatan tersebut melanggar Hukum ” ucap Iptu Endris Ary Dinindra, S.I.K.