banjar.Kalsel.polri.go.id, polres banjar- Kepolisian Sektor Belimbing, Selasa 19 Nopember 2019, Anggota dari Polsek Belimbing tak bosan-bosannya lakukan himbauan Stop Pungutan Liar di tempat-tempat pelayanan publik.
Dengan himbauan bersama masyarakat dimaksudkan agar warga masyarakat dapat mengerti bahwa pungutan liar itu dilarang baik yang memberi atau yang menerima bakal kena sangsi pidana. Oleh sebab itu dihimbau agar dibudayakan kepada masyarakat dari tingkat bawah sampai tingkat atas agar mengerti bahwa pungutan liar itu dilarang oleh undang undang dan akan merugikan tatanan kehidupan masyarakat itu sendiri.
Kategori: Berita, Polsek Belimbing, Umum