banjar.kalsel.polri.go.id_ Untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Matraman membagikan selebaran yang berisi Maklumat dari Kapolda Kalsel, Selasa (19/11/2019)
Maklumat itu ditujukan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Mataraman
Untuk tidak melakukan pembakaran hutan.
Dengan fungsi dan peran sebagai ujung tombak terdepan ditengah-tengah masyarakat. Diminta agar masyarakat bersama pihak kepolisian bersama-sama mencegah terjadinya karhutla.
“Kepada masyarakat juga dihimbau, agar kiranya dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk mencegah karhutla,” ujarnya.
Selain itu, memberitahukannya kepada pihak Kepolisian bilamana mengetahui adanya pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar.
Sementara itu ‎Kapolsek Matraman Iptu Embang Paramono, S.H, M.H. menjelaskan bahwa saat ini pihaknya akan lebih mengedepankan Kanit Binmas dan anggota Bhabinkamtibmas yang lebih dekat dengan warga.
Untuk mengajak dengan berperan aktif mencegah Karhutla, serta memberitahukan dampak apa yang akan timbul bilamana Karhutla dibiarkan.
Berikut ancaman dan sanksi denda yang dibebankan kepada pelaku.
“Dengan berbagai cara pendekatan dan himbauan, pemasangan spanduk stop karhutla, serta maklumat nantinya diharapkan masyarakat bisa memahami dan mengerti untuk tidak melakukan Karhurla dan dampak karhutla sehingga bersama-sama mencegahnya,” terang Kapolsek Matraman.
Kategori: Polsek Matraman