banjar.kalsel.polri.go.id – Inilah yang Dilakukan Sat Lantas Polres Banjar Saat seorang pelanggar melintas tanpa tutup Kepala ,
Dengan Sigap Polantas ini memberhentikan dan memeriksa kelengkapan surat kendaraanya , terang saja Ibu Hadrah ini sudah melanggar pasal 293 (1) yaitu tidak menggunakan Helm SNI, Selain Teguran bapak Hasan juga mendaptakan Blanko Tilang.
jauh dekat pengguna jalan wajib menggunakan Helm SNI.
Ini bertujuan untuk memberikan Efek Jera kepada masyarakat yang melanggar.
Kategori: Satuan Lalu Lintas, Umum