banjar.kalsel.polri.go.id, Polres Banjar. – Kanit Bimmas Polsek Simpang Empat Bripka Taufik sosialisasi larangan pungli kepada masyarakat. Jum’at (21/11/2018).
Untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih bebas dari pungli maupun percaloan, anggota Polsek Simpang Empat rutin sampaikan larangan pungli kepada masyarakat karena perbuatan tersebut melanggar Hukum dan dapat diancam hukuman pidana, hal tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pungli maupun gratifikasi dilarang dan melanggar hukum, kehadiran anggota Polsek Simpang Empat dalam menyampaikan himbauan tentang larangan pungli dan gratifikasi tersebut mendapat dukungan dari seluruh lapisan masyarakat .
Kapolres Banjar AKBP Takdir Mattanete, S.H. S.I.K. M.H. melalui Kapolsek Simpang Empat Iptu Endris Ary Dinindra, S.I.K mengatakan ” Kegiatan anggota Polsek Simpang Empat yang mensosialisasikan larangan pungli dan gratifikasi tersebut bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih bebas dari pungli dan percaloan” ucap Iptu Endris Ary Dinindra, S.I.K.